NUNUKAN – Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan memperkuat kolaborasi melalui sinkronisasi data geospasial guna mendukung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus meminimalisir tumpang tindih antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kepala Seksi PTN Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan, menjelaskan bahwa akurasi data batas kawasan menjadi hal yang sangat penting mengingat luas TNKM di Kabupaten Nunukan mencapai 272.930,16 hektare, mencakup wilayah strategis seperti Krayan dan Lumbis Hulu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Husen, S.H., menegaskan bahwa integrasi data ini merupakan bagian dari mandat nasional dalam mewujudkan satu referensi peta tunggal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami di BPN Nunukan berkomitmen penuh mendukung sinkronisasi data geospasial ini. Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus melindungi aset negara berupa kawasan konservasi. Dengan peta yang sinkron, kita dapat menghindari potensi konflik agraria dan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di sekitar batas kawasan hutan,” ujar Husen.

Koordinasi Bersama Kepala BPN Nunukan (Foto: SPTN I Long Bawan)
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi ini akan mendukung pelaksanaan program strategis nasional, seperti Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.
Manfaat Utama Sinkronisasi Data:
- Penyelesaian Tumpang Tindih: mengurangi keraguan administratif pada lahan yang berada di zona penyangga taman nasional
- Percepatan Sertifikasi Tanah: memudahkan proses verifikasi status lahan sehingga sertifikasi tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal dapat dilakukan lebih cepat dan aman
- Perlindungan Ekosistem: memastikan pembangunan infrastruktur maupun aktivitas pemukiman tidak masuk ke dalam kawasan konservasi
Melalui integrasi sistem antara Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan Balai TNKM, diharapkan tata kelola ruang di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat “Melayani Hingga Batas Negara.”