
Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang terbentang seluas 1,27 juta hektar di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. Di wilayah utara kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah-Malaysia, dan di wilayah tengah dan selatan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak-Malaysia. Secara administratif, kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berada di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang terbentang seluas 1,27 juta hektar di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. Di wilayah utara kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah-Malaysia, dan di wilayah tengah dan selatan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak-Malaysia. Secara administratif, kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berada di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Secara geografis, Taman Nasional Kayan Mentarang berada pada 40 07’ 38,94” s/d 20 08’ 48,12’’ Lintang Utara dan 1150 54’ 06,27” s/d 1140 48’ 38,90’’ Bujur Timur.
Taman Nasional Kayan Mentarang pertama kali ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996 dengan luas sekitar 1.360.500 hektar. Sebelumnya kawasan ini berstatus sebagai Cagar Alam Kayan Mentarang yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 1980 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 847/Kpts/Um/II/1980.
Perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional ini karena dua alasan mendasar, yaitu kawasan Kayan Mentarang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan beberapa diantanya bersifat endemik, serta di beberapa daerah bermukim masyarakat tradisional etnis dayak yang keberadaannya perlu diperhatikan.
Taman Nasional Kayan Mentarang merupakan taman nasional pertama di Indonesia yang pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah menggunakan pengelolaan kolaboratif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.1213/Kpts-II/2002, No.1214/Kpts-II/2002, dan No.1215/Kpts-II/2002, masing-masing tertanggal 4 April 2002.
Setelah dilakukan penataan batas kawasan TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG yang mengakomodir kebutuhan masyarakat di kawasan penyangga taman nasional akhirnya diterbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4787/Menhut-W/KUW2014 tanggal 26 Juni 2014, yang menetapkan Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 1.271.696,56 hektar.
Balai Taman Nasional Kayan Mentarang sendiri sebagai badan pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang baru dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2007.
Secara geografis, Taman Nasional Kayan Mentarang berada pada 40 07’ 38,94” s/d 20 08’ 48,12’’ Lintang Utara dan 1150 54’ 06,27” s/d 1140 48’ 38,90’’ Bujur Timur.
Taman Nasional Kayan Mentarang pertama kali ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996 dengan luas sekitar 1.360.500 hektar. Sebelumnya kawasan ini berstatus sebagai Cagar Alam Kayan Mentarang yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 1980 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 847/Kpts/Um/II/1980.
Perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional ini karena dua alasan mendasar, yaitu kawasan Kayan Mentarang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan beberapa diantanya bersifat endemik, serta di beberapa daerah bermukim masyarakat tradisional etnis dayak yang keberadaannya perlu diperhatikan.
Taman Nasional Kayan Mentarang merupakan taman nasional pertama di Indonesia yang pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah menggunakan pengelolaan kolaboratif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.1213/Kpts-II/2002, No.1214/Kpts-II/2002, dan No.1215/Kpts-II/2002, masing-masing tertanggal 4 April 2002.
Setelah dilakukan penataan batas kawasan TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG yang mengakomodir kebutuhan masyarakat di kawasan penyangga taman nasional akhirnya diterbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4787/Menhut-W/KUW2014 tanggal 26 Juni 2014, yang menetapkan Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 1.271.696,56 hektar.
Balai Taman Nasional Kayan Mentarang sendiri sebagai badan pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang baru dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2007.

BALAI TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG
Jl. Pusat Pemerintahan Pemda Malinau Tg.Belimbing Ds.Malinau Hulu Kec.Malinau Kota Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara 77554
kontak informasi
balai.tnkm@gmail.com
Call Center +628115 991 991